FaktualNews.co

Curi Pisang, Pria Asal Ponorogo Dihajar dan Diikat di Tiang PJU

Kriminal     Dibaca : 1807 kali Penulis:
Curi Pisang, Pria Asal Ponorogo Dihajar dan Diikat di Tiang PJU
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/
Pelaku pencurian pisang di Ngawi saat diamankan petugas polisi

NGAWI, FaktualNews.co – Apa yang dilakukan oleh Agus Riyanto (33) warga Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo sungguh keterlaluan. Warga Kota Reog ini baru sebulan bebas dari Lapas Magetan namun sudah mengulangi kembali perbuatannya, yakni mencuri pisang.

Ia tertangkap basah warga di Dusun Ketanggi kidul Desa Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi saat kedapatan mencuri pisang ditegalan milik Suparmin. Peristiwa tersebut diketahui pertama oleh Yunus (24) warga setempat. Pada saat tersebut Yunus mengetahui pelaku sedang membopong setandan pisang yang dimasukkan dalam karung dari lahan milik Suparmin. Lalu Yunus berupaya menegur pelaku namun Agus Riyanto malah lari sambil membawa buah pisang hasil curiannya.

“Waktu itu saya tegur dia malah lari ke sepeda motornya lalu saya berteriak pencuri,” jelas Yunus pada FaktualNews, Selasa (21/5/2019).

Selanjutnya warga setempat yang mendengar teriakan Yunus langsung keluar rumah dan menangkap Agus Riyanto. Pada saat digerebek warga, pelaku yang mengendarai sepeda motor Nopol AE 5370 PK diketahui sudah membawa 2 tandan pisang yang dimasukkan dalam karung.

Akhirnya pelaku dihajar oleh warga. Selanjutnnya, pelaku dilaporkan ke Mapolsek Ngawi Kota. Setelah anggota Polsek menuju ke lokasi kejadian didapati pelaku dalam keadaan ditali pada sebuah tiang PJU dengan kondisi babak belur dihajar warga. Seketika pelaku diamankan di kantor Polsek Ngawi Kota bersama barang bukti.

“Karena ada laporan dari warga bahwa pelaku kedapatan mencuri p[isang yang bukan miliknya, dan pelaku sendiri baru bebas satu bulan dari Lapas Magetan dengan masalah yang sama,” jelas Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto.

Dari informasi yang didapat, pelaku menjalani hukuman selama 4 bulan di Lapas Magetan dengan kasus yang sama. Kali ini, Agus Riyanto akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dipastikan, ia bakal berlebaran di dalam sel prodeo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin