TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sugeng Riyadi (35) warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap Tim Unit Satreskrim Polres Trenggalek. Sebab, ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, peristiwa KDRT yang dilakukan Sugeng itu terjadi pada tanggal 2 Mei 2019 di rumah orang tua terduga pelaku.
“Benar Polres Trenggalek telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan korbanya adalah istrinya sendiri. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” ucapnya, Selasa (21/5/2019).
Disampaikan Didit, awalnya pelaku menyodori korban untuk agar menandatangani surat perjanjian, yang isinya tidak akan menagih uang yang telah digunakan pelaku sebelum menikah. Karena korban tidak menyetujui permintaan pelaku, maka terjadilah cekcok hingga pelaku nekat melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Kekerasan yang dilakukan terduga pelaku ini terhadap korban dengan cara memukul kepala, mencekik, mendorong dan menendang korban berulang kali,” terangnya.
Merasa mendapat perlakuan kekerasan fisik, akhirnya korban melarikan diri dari rumah tersangka dan selanjutnya melapor ke Mapolres Trenggalek. Petugas pun langsung melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 16 Mei 2019 di rumah orang tuanya.
“Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan. Dari tindak pidana KDRT yang dilakukan tersangka akan dikenakan pasal pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara,” pungkas Didit.