Kriminal

Embat Handphone, Pria Trenggalek Dibui

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Suminto (40) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, harus merasakan lebaran di balik jeruji besi tahanan. Karena melakukan pencurian handphone.

Suminto mencuri handphone milik, Edi Susilo, warga Watulimo Trenggalek. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan tersebut. Sedangkan tempat kejadian perkaranya di lokasi kawasan pelabuhan Nusantara Perikanan Prigi, masuk Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka ini ditangkap di rumahnya. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Kamis (23/5/2019).

Pencurian HP ini terjadi pada Selasa (16/52019). Saat itu korban yang bekerja sebagai karyawan SPBN AKR di kawasan pelabuhan Nusantara Perikanan Prigi korban meletakkan miliknya di atas teras tangki.

Kemudian setelah selesai bekerja korban bermaksud mengambil HPnya, namun Hp tersebut sudah tidak ada di tempat.

Korban sudah berupaya mencari dan menanyakan kepada nelayan setempat. Namun tidak ada yang mengetahui perihal tersebut.

Merasa kehilangan akhirnya korban melapor ke Polsek Watulimo
dengan membawa serta dusbox HP dan nota pembelian.

Mendapat laporan, Unitreskrim Polsek Watulimo segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa (21/5/2019).

“Pasal yang disangkakan pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Didit.