SUMENEP, FaktualNews.co – Ahmali, warga Dusun Bunis Timur, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dicokok tim Satresnarkoba Polres setempat. Karena kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Pria berusia 51, diketahui berprofesi sebagai nelayan. Ia diringkus petugas di ruang tamu rumahnya sendiri, Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 17.00 WIB, menjelang buka puasa.
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, berdasarkan laporan masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di dalam rumah.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif, langsung melakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip kecil berisi sabu di dalam bungkus rokok,” terangnya.
Tidak cukup sampai disitu, petugas menggiring terlapor untuk melakukan penggeledahan di kamar rumahnya, ditemukan kembali barang bukti sabu di atas kasur.
“Di tempat lain, kami juga menemuman 1 paket plastik klip kecil berisi sabu, terlapor mengakui bahwa barang tersebut juga miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sedikitnya, terdapat tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat masing-masing kurang lebih 0,20 gram, 0,41 gram dan 0,50 gram.
“Kita amankan 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,11 gram, 1 buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu, korek api, seperangkat alat hisap, termasuk pula 1 buah timbangan elektrik merk Camry warna silver,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita juga masih kembangkan dalam rangka mencari pelaku lainnya,” pungkas AKP Widi.