FaktualNews.co

Polisi Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Dua Mucikari Diamankan

Kriminal     Dibaca : 1326 kali Penulis:
Polisi Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Dua Mucikari Diamankan
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota, tengah membawa 2 orang korban prostitusi yang diduga foto model ke Mapolres, guna pemeriksaan intensif.

FaktualNews.co – Praktik prostitusi online melalui media sosial MiChat yang beroperasi saat bulan Ramadan dibongkar aparat kepolisian. Dua orang yang diduga sebagai mucikari diamankan petugas.

Dua tersangka, TA (44), warga Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung dan SA (18), warga Kampung Gandasari, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, penangkapan terhadap tersangka T dan SA dilakukan saat jajaran Satreskrim Polres Garut menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) penginapan CK, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Jumat (24/5/2019).

“Modus operandi dari tersangka TA adalah menyediakan PSK melalui akun MiChat. Pemesan terlebih dulu harus membayar tarif yang telah ditentukan kepada tersangka TA,” kata Budi, Sabtu (25/5/2019).

Selain menangkap TA dan SA tersangka, penyidik meminta keterangan dari lima saksi. Antara lain, SS warga Jalan Bumikiara, Buahbatu, Kota Bandung, SF warga Kampung Sekelimus, Kelurahan Buahbatu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Kemudian, LS warga Jalan Terusan Ibrahim Adji, Kelurahan Ciajaura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, NY warga Kampung Cijeruk, Desa Bojongsari, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dan CF asal Kampung Wangurer, Desa Wangurer, Kota Menado.

Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, petugas mengamankan barang bukti baju yang dikenakan korban saat terjadi tindak pidana, 1 dua unit telepon seluler (ponsel), dan uang tunai Rp500.000.

“Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 45 juncto 28 KUHP, serta Undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Sindonews.com