Gugatan Pasutri Sidoarjo Soal Investasi Bisnis Pulsa Ditolak Pengadilan
SIDOARJO, FaktualNews.co – Gugatan persoalan investasi bisnis pulsa dan token listrik yang diajukan oleh pasangan suami istri, Mas Gandhi Tri Sulistiyoko dan Dwi Retno Wigatri di Pengadilan Negeri Sidoarjo harus gigit jari.
Sebab, gugatan melawan tergugat Sardjono dan Rubiyah terkait bisnis sistem multi level marketing (MLM) mencapai milyaran rupiah itu tidak di kabulkan oleh Majelis Hakim Sidoarjo yang diketuai Lie Sony. Gaugatan itu dinilai kurang pihak.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat satu dan tergugat dua. Maka secara otomatis menolak eksepsi penggugat satu dan penggugat dua dalam konvensi,” ucap Lie Sony, ketika membacakan putusan, Senin (27/5/2019).
Majelis juga memutuskan dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima. Sementara dalam rekovensi menyatakan gugatan rekovensi tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Tergugat, Hari Kristiono mengaku bahwa gugatan itu tidak dapat diterima lantaran kurang pihak. Menurut dia, gugatan penggugat yang diajukan kepada kliennya itu seharusnya melibatkan PT Mione Global Indonesia (MGI).
“Karena disitulah asal muasal persoalan bisnis token dan pulsa listrik bersistem MLM (Multi Level Marketing),” ungkapnya.
Hari pun mengaku, gugatan itu seharusnya dilakukan bersama-sama antara penggugat dan kliennya ditujukan kepada PT MGI. Sebab, lanjut dia, kliennya juga menjadi korban dari bisnis yang berdiri 2016 hingga bangkrut pada April 2017 lalu.
“Klien kami juga jadi korban sebesar Rp 5,2 miliar, termasuk pihak penggugat juga. Saya kira lainnya yang menjadi korban masih banyak. Makanya mari sama-sama menggugat ke PT MGI,” jelasnya.
Meski begitu, selama ini kliennya memang mengajak kepada konsumen untuk bergabung dalam bisnis tersebut, namun uang hasil bisnis itu sudah disetorkan kepada PT MGI. “Jadi tidak bisa kalau semua kerugian dibebankan kepada klien saya. Uangnya itu juga sudah disetorkan semua,” jelasnya.
Sementara, Kuasa Penggugat Hari Deksono mengaku putusan majelis hakim dinilai tidak konsisten. Sebab, menurut dia, majelis pernah menolak eksepsi tergugat dalam putusan sela.
“Namun, di dalam putusan eksepsi tergugat diterima. Ini kan membingungkan,” ucapnya. Bukan hanya itu, lanjut dia, dalam putusan hakim bahwa gugatan itu tidak dapat diterima karena kurang pihak, tidak melibatkan PT MGI.
“Padahal ini kan kami menggugat atas perorangan karena uang klien kami ketika berinvestasi dikirim ke tergugat bukan ke PT MGI,” jelasnya. Kini, pihaknya akan melakukan upaya banding dan membawa ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan yang dinilai membingungkan itu.
Bukan hanya itu, kliennya juga sangat dirugikan atas investasi dana senilai Rp 1,9 milyar yang uangnya sudah disetorkan kepada tergugat. Bahkan, uang yang sudah diserahkan sejak pertengahan 2016 hingga November 2018 itu seharusnya dijanjikan kembali senilai Rp 7,8 miliar.
Namun, uang tersebut hanya diganti voucer kepada penggugat berupa diskon 7 persen ketika membeli produk PT MGI yaitu pulsa dan token listrik. Voucher itu tidak pernah digunakan penggugat bahkan uang itu tidak pernah kembali.
Terpisah, Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta mengaku bahwa majelis hakim memutus sesuai fakta persidangan. “Kami sesuai fakta persidangan,” ucapnya. Ia pun menghormati para pihak bila melakukan upaya atas putusan tersebut.
“Silahkan, itu hak mereka. Terpenting kami memutus sesuai bukti dan fakta persidangan,” jelasnya.