Kriminal

Polres Pamekasan Musnahkan Ratusan Botol Miras

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan memusnahkan ratusan minuman keras (miras) hasil Operasi pekat selama bulan Ramadhan di halaman Mapolres setempat, Selasa (28/05/2019).

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, dari jumlah 497 botol yang berhasil diamankan oleh petugas polres Pamekasan. Rinciannya terdiri dari 8 kasus dan 17 tersangka yang didapat dar tiga belas kecamatan yang ada di kabupaten Pamekasan.

“Jumlah botol miras kami amankan di pertokoan yang berada di kabupaten Pamekasan,” kata Teguh Wibowo kepada sejumlah awak media.

Dikatakan Teguh, dari hasil penyitaan botol miras tersebut terbanyak dari daerah kota Pamekasan. Tercatat 486 botol yang diamankan dari 4 kasus dan 4 tersangka. Selanjutnya penyitaan dilakukan dari tiga kecamatan yang berbeda.

“Kecamatan Pagentenan, Larangan, dan Pasean daerah kecamatan warung dan pertokoan yang menyediakan minuman keras,” tambahnya.

Operasi pekat tersebut dilakukan selama 12 hari. Terhitung dari tanggal 15-26 Mei 2019. Dari tangan pejual minuman keras tersebut berbagai minuman terlarang dan alkohol. Akibatnya, Teguh menyampaikan, bahwa tersangka dikenakan pidana ringan sebab sudah melanggar peraturan daerah (Perda) kabupaten Pamekasan.

“Para penyedia dan penjual minuman keras (Miras) dikenakan sanksi ringan. Sebab sudah melanggar Perda yang ada di kabupaten Gerbang Salam Pamekasan” pungkasnya.