FaktualNews.co

Kemas Sabu 670 gram di Dalam Susu Sachet, Pria Pamekasan Diringkus Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 1012 kali Penulis:
Kemas Sabu 670 gram di Dalam Susu Sachet, Pria Pamekasan Diringkus Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Pelaku dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial S (38) asal Pamekasan, Madura, diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim karena kedapatan membawa sabu seberat 670 gram saat berada di Bandara Juanda, Sidoarjo.

S ditangkap saat mendarat di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo dari Kuala Lumpur Malaysia, pada Senin, tanggal 27 Mei 2019. Sekitar pukul 11.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan Narkoba kali ini, berkat kerja sama instansinya dengan pihak Bea Cukai Juanda.

“Unit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, bekerja sama dengan BC Pabean Juanda telah berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019, Sekira Pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilaksanakan dipinggir Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda,” terang Kombes Pol Ginting di kantornya, Rabu (29/5/2019).

Awal penangkapan dijelaskan Kombes Pol Sentosa Ginting. Pada saat itu, tersangka S baru saja mendarat dari Malaysia di Terminal 2 Bandara Juanda menggunakan pesawat Air Asia. Kemudian, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim dibantu dua orang petugas Bea Cukai melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

“Penangkapan beradasar informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan datang dari Malaysia membawa narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Petugas dari kedua instansi, selanjutnya memeriksa dan menggeledah barang bawaan tersangka. Dan, ditemukan 20 sabu yang dibungkus menggunakan kemasan Milo didalam tas ransel miliknya. Akhirnya, yang bersangkutan digelandang menuju Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu, petugas juga mengamankan alat komunikasi milik tersangka, berupa satu unit HP merk Samsung tipe A8. Sebuah passport atas nama tersangka dan sebuah boarding pass pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ321.

S diancam dengan Pasal 112 atau Pasal 114 dan Pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul