FaktualNews.co

Jadi Temuan BPK, Pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Mojokerto Dikorup?

Kesehatan     Dibaca : 2791 kali Penulis:
Jadi Temuan BPK, Pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Mojokerto Dikorup?
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi BPK

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Alat kesehatan (Alkes) biosafety carbinet dan central oxygen hasil pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 pada pertengahan Mei 2018 lalu. Pasca melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

“Informasinya memang menjadi temuan BPK. Kalau itu, semua pegawai di Dinas Kesehatan dan puskesmas-puskesmas juga sudah tahu,” ujar sumber internal di Dinas Kesehatan Pemkab Mojokerto, Sabtu (1/6/2019).

Dikatakan sumber, pada April 2019 kemarin, BPK melakukan pemeriksaan rutin terhadap LKPD Kabupaten Mojokerto. Salah satunya, melakukan pengecekan penggunaan dan realisasi anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

“Saat pemeriksaan itu, petugas BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaannya. Termasuk saat mengecek di beberapa puskesmas. Seperti di Puskesmas Pacet, saat BPK datang belum dipasang, alatnya masih digeletakan begitu saja,” terang sumber.

Sementara, kondisi tak jauh berbeda juga ditemukan BPK saat melakukan pengecekan di puskemas lain. Dikatakan sumber, di Puskesmas Trawas, BPK menemukan inkubator bayi yang tidak berfungsi. Padahal alat tersebut merupakan pengadaan baru.

Menurut sumber yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan, seluruh pengadaan alkes ididuga bermasalah yang diserahkan ke sejumlah puskesmas itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) . Dana tersebut dikucurkan oleh pemerintah pusat ke sejumlah daerah pengahsil tembakau.

“Informasinya anggarannya sebesar kurang lebih Rp6 miliar. Sumbernya dari DBHCHT. Maka itu dipelototi sama BPK. Terus kemudian temuan di lapangan saat pemeriksaan juga tidak sesuai peruntukannya,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmawan, saat dikonfirmasi memilih irit bicara. Namun ia membantah jika pengadaan alkes biosafety carbinet dan central oxygen menjadi temuan BPK saat melakukan pemeriksaan pada April 2019 lalu.

Tdk ada masalah dgn BPK juga, semua prosedural dan baik2 saja,” tulis Ulum sembari meminta agar konfirmasi dilakukan di kantor. “Sebaiknya ke kantor saja mass,” tulisnya

Sayangnya, ulum enggan membeberkan lebih jauh mengenai pengadaan dua alkes yang kini tengah jadi sorotan. Termasuk saat disinggung kebenaran kabar jika pemenang tender merupakan perusahaan berisial PT SN.

Tidak ada tender untuk pengadaan Alkes…semua melalui E Katalog LKPP…,” tulis Ulum singkat.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) biosafety cabinet dan central oxygen.

Lantaran, dalam regulasi tersebut, sarana biosafety cabinet dan central oxygen tidak termasuk dalam Persyaratan Peralatan Puskesmas yang tertuang dalam lampiran Permenkes Nomor 75 bagian IV. Baik itu puskesmas rawat inap, non rawat inap maupun puskesmas pembantu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin