FaktualNews.co

Divonis Setahun Penjara di PN Surabaya, Ahmad Dhani Ajukan Banding

Hukum     Dibaca : 922 kali Penulis:
Divonis Setahun Penjara di PN Surabaya, Ahmad Dhani Ajukan Banding
FaktualNews.co/Dofir/

SURABAYA, FaktualNews.co Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah memvonis Ahmad Dhani Prasetyo satu tahun penjara dalam kasus idiot atau pencemaran nama baik. Atas putusan ini, Ahmad Dhani menyatakan banding.

“Silahkan konsultasi dulu kepada penasehat hukum, kami persilahkan untuk menjawab putusan ini,” pinta Hakim Ketua, R Anton Widyopriyono kepada terdakwa Ahmad Dhani diakhir sidang, Selasa (11/6/2019).

Suami Mulan Jamella itu lantas menjawab, jika pihaknya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya, “Sudah, dan langsung kami menyatakan banding,” tegas Dhani.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim PN Surabaya, yang diketahui lebih rendah dari tuntutan semula yang meminta agar Ahmad Dhani dihukum  selama 1,6 tahun penjara.

Pada kesempatan berbeda, kepada awak media Ahmad Dhani menyesalkan putusan Majelis Hakim yang menurutnya telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang mendakwanya.

“Yang nomor satu adalah fakta persidangan bahwa majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari pembuat undang-undang hukum ITE yang menyatakan bahwa harus ada subjek hukum yang menjadi korban, orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun,” terang Dhani.

Yang kedua, dijelaskan Dhani. Majelis Hakim dianggap mengabaikan kesaksian yang disampaikan oleh saksi ahli pidana. Yang sempat mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dirinya salah alamat.

“Ini adalah pasal 315 bahwa penghinaan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu,” lanjutnya.

Terakhir kata dia, pihak yang melaporkan dirinya ke polisi hingga divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, justru pelaku persekusi. Yang seharusnya juga dihukum.

“Dan kemarin dalam fakta persidangan sudah dijelaskan bahwa mereka ini pelaku persekusi, gitu. Jadi tiga hal ini yang saya rasa disembunyikan daripada fakta persidangan,” tutupnya.

Sidang vonis kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetya digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya. Sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berlangsung hampir tiga jam.

Dalam sidang, Ahmad Dhani didampingi oleh enam kuasa hukumnya. Yakni, Aldwin Rahardian Megantara beserta para rekan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin