Kasus Idiot, Ahmad Dhani Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus pencemaran nama baik atau kasus idiot. Pentolan grup band Dewa 19 itupun dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Hakim Ketua, R Anton Widyopriyono ketika membacakan putusan pengadilan menyatakan, bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengucapkan kata-kata idiot berdasar keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan menjatuhi hukuman kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo, mulai hari ini dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua, Anton di akhir sidang putusan di Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa, yang sebelumnya meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun penjara.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani atau sering dikenal dengan kasus idiot, bermula ketika suami Mulan Jameela tersebut hendak mengikuti acara Deklarasi #2019GantiPresiden yang diselenggarakan di area Tugu Pahlawan Surabaya pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.
Namun, sebelum acara kontroversi itu digelar. Sejumlah massa dari berbagai elemen menyatakan menolak acara deklarasi. Massa juga turun ke jalan, meminta kepada aparat kepolisian supaya membubarkan acara deklarasi yang dikabarkan juga bakal dihadiri oleh Neno Warisman, karena dinilai provokatif.
Ahmad Dhani, yang kebetulan sudah berada di Surabaya dan menginap di Hotel Majapahit tak luput dari aksi massa. Mereka meminta pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut hengkang dari Kota Pahlawan dan membatalkan acara.
Di lobby Hotel Majapahit Surabaya itulah, kata-kata idiot dilontarkan oleh para pendukung deklarasi, salah satunya Ahmad Dhani yang didokumentasikan dalam video dan disebar melalui media sosial.
Usai video tersebar luas ditengah masyarakat, sebuah Ormas melaporkan ke Polda Jatim. Laporan kemudian diproses oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan menetapkan terlapor sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik hingga masuk ke persidangan.