SIDOARJO, FaktualNews.co – Mulyadi, terdakwa perkara pengerusakan surat suara Pileg 2019 di TPS 9 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (11/6/2019).
Dalam fakta persidangan, saksi yang mendapat mandat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu didakwa telah melakukan pengerusakan surat suara Pileg DPRD Sidoarjo dengan cara sengaja mecoblos surat suara yang tertumpuk hendak dihitung yang ditaruh di atas meja panitia KPPS 9.
Pengerusakan dilakukan terdakwa ketika proses penghitungan surat suara Pileg DPRD Jatim, pada 17 April 2019 lalu.
“Itu terekam dalam video yang kami terima dari Panwas Kecamatan Sukodono,” ucap Komisioner Bawaslu Sidoarjo Agung Nugroho, ketika meberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti.
Bukti rekaman yang didapat pada tanggal 20 April 2019 sore itu, pihak bawaslu akhirnya memanggil para pihak dan merapatkannya di Sentra Gakkumdu Sidoarjo. Hasilnya pun, perkara tersebut bisa ditindak lanjuti ke ranah kepolisian karena ditemukan tindak pidana pemilu.
“Itu sangat jelas surat suara dicoblos oleh terdakwa menggunakan paku. Kami pastikan itu menggunakan paku, jumlahnya ada 49 surat suara,” tegas Agung meyakinkan hakim.
Selain Agung, saksi Panwas Kecamatan Sukodono Ahmad Nur Firmansyah dan Pengawas Pemilihan Desa (PPD) Kloposepuluh, M Toyib juga membenarkan video tersebut asli dan tidak rekayasa.
“Itu memang benar videonya,” ucap Ahmad Nur Firmansyah. Ia mengaku, video tersebut didapat dari Kades Kebonagung, Kecamatan Sukodono. “Saya dapat dari Whatsapps,” ungkap dia.
Mendapat kiriman video itu, pihaknya langsung menghubungi PPD dan Pengawas TPS 9 Kloposepuluh untuk memastikan kebenaran video tersebut.
“Setelah semua diklarifikasi memang benar itu dilakukan oleh Pak Mulyadi. Kami lalu meneruskan ke Bawaslu Kabupaten karena yang bisa menangani dugaan pidana pemilu hanya di Sentra Gakkumdu. Itu kan ada di kabupaten,” ungkapnya.
Sementara, saksi lain yaitu Abdullah Jadid Al Mahdi, mandat saksi dari PBB di TPS 9 Kloposepuluh mengaku melihat langsung yang dilakukan terdakwa Mulyadi melakukan pencoblosan surat suara DPRD Sidoarjo.
“Saya melihat langsung dia melakukan pencoblosan di surat suara DPRD Sidoarjo menggunakan paku, padahal belum dihitung dan masih menghitung surat suara DPRD Jatim,” ucap Jadid.
Melihat kejadian itu, lanjut pemuda 18 tahun itu, dirinya yang hanya berjarak kurang dari satu meter dengan terdakwa itu langsung merekam kejadian itu menggunakan kamera ponsel. “Saya rekam dua kali. Pada video pertama berdurasi 2 menit, lalu video yang kedua 6 menit,” ungkapnya.
Setelah itu, dirinya melaporkan ke pihak partai video yang telah direkam itu. “Saya kirim ke partai dan saya kirim ke saksi dari PDI dan PKS. Kalau video akhirnya viral saya tidak tau. Kan tugas saya melaporkan ke partai saya atas kejadian ganjal ini,” jelasnya yang juga dibenarkan saksi Riawan, mandat kordinator saksi PBB wilayah Kecamatan Sukodono.
Sementara JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan mengaku bahwa terdakwa Mulyadi didakwa pasal 532 Uundang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Untuk membuktikan perbuatan itu, lanjut dia, ihaknya menghadirkan 8 saksi dan 1 ahli untuk membuktikan bahwa terdakwa Mulyadi.
“Ini semua saksi langsung diperiksa termasuk terdakwa. Besuk baru langsung pembacaan surat tuntutan,” ucapnya dengan didampingi JPU Guruh Wicahyo.