FaktualNews.co

Tipu Rp500 juta, Ibu Muda Asal Situbondo Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 1164 kali Penulis:
Tipu Rp500 juta, Ibu Muda Asal Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/Fathul Bahri/
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Melakukan penipuan dengan modus menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen kepada korbannya, seorang ibu muda bernama Hafid Nur Hania (25), warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Sebab, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, korban Agel Bil Gasir (49), warga Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengalami kerugian dengan nominal sebesar Rp500 juta.

Aksi penipuan yang dialami oleh korban Agel Bil Gasir itu, berawal pada 11 Januari 2019 lalu, Terlapor mendatangi rumah korban dan menawarkan kerjasama bisnis jual beli mukena. Pada saat itu, terlapor berjanji akan memberikan penghasilan sebesar 10 persen kepada korban setiap bulannya.

Namun, karena tertarik dengan janji keuntungan besar 10 persen yang dijanjikan langsung oleh terlapor. Pada saat itu, korban Agel Bil Gasir langsung mentransfer uang dengan nominal sebesar Rp500 juta ke rekening terlapor Hafid Nur Hania.

Sayangnya, hingga tiga bulan terlapor tidak memberikan penghasilan sebesar 10 persen. Bahkan, setelah dirinya meminta terlapor agar mengembalikan uang sebesar Rp500 juta, terlapor Hafid Nur Hania justru selalu ingkar janji, hingga akhirnya korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Situbondo.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo, karena terlapor Hafid Nur Hania ingkar janji. Bahkan terlapor terkesan tidak ada itikad baik,” kata Agel Bil Gasir, saat melaporkan kasus yang menimpanya ke SPKT Polres Situbondo, Selasa (11/6/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, dalam melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, korban mengaku tertarik dengan janji keuntungan 10 persen bisnis mukena, yang akan dikirim ke sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Timur.

“Jika terlapor Hafid Nur Hania terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan keuntungan, dia akan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Selain itu, dalam melaporkan kasus penipuannya, korban menyertakan barang bukti (BB) bukti transfer,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin