SIDOARJO, FaktualNews.co – Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan sejumlah tumbuhan dan hewan pengganggu dengan nilai Rp 286 juta.
Sejumlah Media Pembawa (MP) Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) itu merupakan hasil tangkapan selama periode bulan Januari-Mei tahun 2019.
Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil mengatakan, sejumlah burung dan tanaman yang dimusnahkan itu dikumpulkan dari 3 wilayah kerja BBKP Surabaya, yakni Kantor Pos Kediri, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bandara Internasional Juanda Surabaya. “Semuanya kami dapat di tiga wilayah kerja BBKP Surabaya,” katanya, Rabu (12/6/2019)
Hasil tangkapan di wilayah kerja Kantor Pos Kediri diantarannya Benih tanaman sayuran, buah, dan tanaman hias berat 2,675 kilogram, Kurma 87,26 kilogram, Gingseng 5,29 kilogram, Jamur 8,79 kilogram, Wijen 0,8 kilogram, Bunga Potong 0,1 kilogram dan Lada Biji 0,045 kilogram.
Sedangkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diantaranya, Burung Beo 4 ekor, Burung Murai Batu 113 ekor, Burung Kacer 8 ekor, Burung Tledekan 72 ekor, Burung Cucak ijo 127 ekor, Burung Punglor 91 ekor, Burung Manyar 190 ekor, Burung Kolibri 3 ekor, Burung Cucak Jenggot 1 ekor, Burung Kepodang emas 23 ekor, Burung Raja Perling 7 ekor dan Burung Tuwu 1 ekor.
Sementara di Bandara Juanda Surabaya yaitu burung beo 6 ekor, Murai 41 ekor, Kacer 37 ekor, Burung Perkutut 6 ekor, Burung Cucak Ijo 39 ekor, Burung Gagak 5 ekor, Burung Pugu 3 ekor, Burung Rangkok 1 ekor, Burung Manyar 3 ekor, Ular 13 ekor dan Geko 1 ekor.
Ali menambahkan, sejumlah benih dan tanaman yang disita itu merupakan hasil tangkapan barang ilegal yang masuk dari 12 negara. Diantaranya, Malaysia, Hongkong, Arab Saudi, Perancis hingga Algeria. Biasanya selain memiliki masalah ijin administrasi, benih dan tumbuhan itu disita karena dinilai dapat merusak tanaman lain. “Kadang ijinnya oke tapi mengandung penyakit,” sebutnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Balai Besar Karantina juga sempat memusnahkan benih biji jagung dari India. Secara ijin impor memang tidak bermasalah. Namun setelah dilakukan pengujian ternyata tanaman itu mengandung penyakit yang jika ditanam malah merusak tumbuhan.
“Sama halnya dengan sejumlah hewan yang dimusnahkan ini. Hewan yang dimusnahkan ini dari sejumlah daerah yang administrasinya bermasalah karena berpenyakit, Sehingga langkah pemusnahan terpaksa harus dilakukan,” terangnya.
Ali menegaskan tindakan pemusnahan merupakan kewenangan dari Balai Karantina berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan akan secara berkala melakukan pemusnahan jika mendapatkan barang bukti yang memang harus dimusnahkan.
Dalam kesempatan itu, Ali juga menghimbau kepada para importir agar lebih teliti dalam menyeleksi barang yang dibeli. Pengecekan kualitas barang dari negara asal harus benar-benar diperhatikan. Pasalnya jika ada indikasi mengandung penyakit akan berakibat fatal jika di tanam di
Indonesia. “Kalau dibiarkan, akan mengganggu kesehatan masyarakat,” pungkasnya.