FaktualNews.co

Kejari Situbondo Tolak Permohonan Justice Collaborator Terpidana Korupsi DBHCT

Hukum     Dibaca : 1219 kali Penulis:
Kejari Situbondo Tolak Permohonan Justice Collaborator Terpidana Korupsi DBHCT
FaktualNews.co/Fatur Bahri/
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menolak pengajuan keringanan hukuman empat terpidana kasus korupsi DBHCT Tahun 2015 lalu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Karena salah satu syarat yaitu Justice Collaborator tidak dipenuhi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan, pihaknya menolak permohonan terpidana Kusnin, dan dua terpidana kasus korupsi DBHCT yang lain. Karena Justice Collaborator sebagai salah satu syarat untuk mengurangi hukuman tidak terpenuhi oleh terpidana tersebut.

“Tiga terpidana tidak pernah ditetapkan sebagai justice collaborator pada saat proses pemeriksaan, jadi permohonannya kami tolak, untuk perkara lain tidak ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana, Rabu (12/6/2019).

Menurutnya, ada tiga syarat yang menjadi kewenangan kejaksaan untuk mengajukan pengurangan masa hukuman, diantaranya justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Terpidana tidak sedang atau tidak menjalani perkara lain yang ditangani penegak hukum dan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada negara dengan membayar denda dan uang pengganti.

Reza Aditya Wardhana mengatakan, terpidana Kusnin adalah mantan Kepala Disnakertrans Situbondo. Dia bersama tiga orang lainnya, diantaranya, Resmi Adiastutik, Sri Lestari dan Siti Aisyah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan saluran air tersier yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp900 juta.

Kusnin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis 1 tahun 6 bulan. Resmi Adiastutik selaku Bendahara Kegiatan divonis 1 tahun 3 bulan. Sedangkan dua kontraktor yaitu Sri Lestari dan Siti Aisyah divonis 1 tahun penjara.

“Mereka sama-sama didenda Rp50 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan. Dari empat orang terpidana, hanya Resmi Adiastutik yang tidak membayar denda dan menggantinya dengan kurungan 2 bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Situbondo, Alip Purnomo mengatakan, jika pihaknya belum mengajukan permohonan remisi terpidana Kusnin dan ketiga rekannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, karena berkas empat terpidana kasus korupsi DBHCT tersebut belum lengkap.

“Namun, kami akan mengajukan remisi susulan untuk Kusnin dan tiga terpidana yang lain tersebut,” ujar Alip Purnomo.

Alip Purnomo menegaskan, dalam momen lebaran tahun 2019, pihaknya mengajukan remisi sebanyak 189 warga binaan Rutan Situbondo, namun jumlah total tersebut hanya sebanyak 114 Napi yang mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.

“Dengan rincian, masing-masing Napi mendapat pengurangan sebanyak 15 hari,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags