Lagi, Tiga Orang Buronan Kasus Pembakaran Kantor Polsek di Sampang, Menyerahkan Diri
SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang buronan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura menyerahkan diri ke polisi. Penyerahan diri ini otomatis menyisakan 13 orang terduga pelaku yang sebelumnya dinyatakan buron oleh petugas kepolisian.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan, kesediaan para buronan menyerahkan diri berkat kerjasama dan komunikasi yang terjalin dengan baik antara Polri bersama Kiai serta para tokoh masyarakat yang ada di Madura.
“Dari enam yang sudah dilakukan penahanan, kita mendapatkan lagi tiga tersangka. Yang saudara-saudara para media lihat di belakang ini, ini tersangkanya,” ujar Barung, Rabu (12/6/2019).
Mereka yang menyerahkan diri diantaranya Satiri (42), Buchori alias Tegur (33) dan Abdurochim (49). Para tersangka menyerahkan diri ke Polres Sampang, pada Selasa (11/6/2019) kemarin. Usai diamankan kata Barung, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, memutuskan untuk melakukan penahanan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ditambahkan, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Suryono. Peran ketiga terduga pelaku pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang Madura yang menyerahkan diri kali ini sebagai perusuh saat kericuhan terjadi.
“Mereka ini yang melempari kantor Polsek Tambelangan dengan batu yang sudah disiapkan maupun ada disekitar lokasi,” jelas Kompol Suryono.
Sebelumnya, Polda Jatim telah mengamankan lima orang terduga pelaku kerusuhan di Sampang, hingga mengakibatkan terbakaranya kantor Polsek Tambelangan pada Rabu (22/6/2019) malam.
Dari kelimanya, satu diantara merupakan otak pelaku. Yakni, Habib Qodir. Sementara sisanya, hanya sebatas sebagai pelaku penyerangan serta sopir.
Kemudian, polisi merilis nama-nama yang diduga sebagai pelaku dan belum tertangkap. Ada 21 nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka pun diminta menyerahkan diri hingga 10 Juni 2019.
Selama deadline yang diberikan, sudah ada enam orang yang berhasi diringkus, namun polisi hanya menetapkan empat diantaranya sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang terduga justru dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam penyerangan kantor Polsek Tambelangan di Sampang, Madura.