FaktualNews.co

Simpan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Tukang Parkir di Surabaya Diringkus Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 2137 kali Penulis:
Simpan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Tukang Parkir di Surabaya Diringkus Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, berinisial AKN alias Begejil (28) asal Sawahan, Kota Surabaya,  diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim. Hak ini karena menyimpan sabu dan ratusan pil ekstasi.

Tak hanya menyimpan benda terlarang, AKN diringkus lantaran juga diduga sebagai pengedar sabu maupun ekstasi di Kota Surabaya, yang selama ini telah meresahkan warga setempat.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik mengungkapkan, AKN ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim,  Senin (10/6/2019) sekitar pukul 12.53 WIB.

“Kanit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim,  Kompol Mas Urivefiati beserta anggotanya, telah berhasil ungkap kasus narkotika dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kombes Pol Ginting, Rabu (12/6/2019).

AKN ditangkap ketika hendak bertransaksi di depan Supermarket di Jalan Banyu Urip 153, Sawahan, Kota Surabaya. Dalam penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 103,88 gram serta sedikitnya 508 butir pil ekstasi dari tangan tersangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Alfamidi Banyu Urip Jalan Banyu Urip Nomor 153, Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sering terjadi transaksi Narkoba yang  dilakukan oleh seseorang yang bernama Begejil.

“Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran,” lanjut Ginting.

Selain kedua jenis barang haram tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penyelidikan kasus ini. Diantaranya, alat hisap, sendok plastik, timbangan, plastik klip, gawai serta beberapa barang penunjang yang dipakai tersangka meracik sabu maupun ekstasi sebelum diedarkan.

Tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman  hukuman  minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin