Ungkap Korupsi Triliunan Rupiah, Kejati Jatim Geledah Kantor YKP dan PT YEKAPE di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang ada di Jalan Sedap Malam Nomor 9 – 11, Kota Surabaya.
Penggeledahan dilakukan Selasa (11/6/2019) itu untuk mencari barang bukti tambahan atas dugaan korupsi di eks Badan Usaha Milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut. Hal ini dikemukakan oleh Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat memimpin penggeledahan.
“Kita sedang melakukan penyidikan kasus korupsi dalam YKP dan PT YKP ini kita sedang menggeledah dokumen-dokumen supaya memudahkan kelancaran kita dalam pemberkasan nanti,” ujar Farkhan.
Bukan hanya kantor YKP yang digeledah, masih terkait kasus yang sama. Pihaknya juga menyampaikan telah melakukan penggeledahan di PT YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36, Kota Surabaya.
Dari dua tempat tersebut, tim berjumlah 16 orang ini menemukan sejumlah dokumen. Diduga kuat, dokumen tersebut merupakan barang bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan kasus yang ditafsir mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Tim yang berjumlah 16 orang lebih ini juga mengamankan dokumen-dokumen yang kita perlukan, dan berkaitan dengan kasus mega korupsi, nilainya triliunan rupiah,” lanjutnya.
Meski kasus korupsi di tubuh YKP dan PT YEKAPE yang ditangani Kejati Jatim belum ada tersangka, pihaknya menegaskan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara ini.
Nantinya, sambung Didik, penyidik akan memeriksa semua pengurus PT YEKAPE dan yayasan (YKP), guna dilakukan kroscek dengan data yang dipunyai penyidik.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dari penyitaan dokumen yang dilakukan Tim, apakah ada kekurangan atau sudah cukup.
“Semua pengurus PT dan yayasan nanti kita pilih semua dan kita periksa. Untuk pihak Pemkot Surabaya, yang berkaitan dengan yayasan, maupun yang sudah pensiun semua sudah kita periksa,” tegasnya.