FaktualNews.co

Polda Jatim Segera Gelar Upacara Pencopotan Bripda Randy Bagus

Hukum     Dibaca : 470 kali Penulis:
Polda Jatim Segera Gelar Upacara Pencopotan Bripda Randy Bagus
FaktualNews.co/Dofir.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (2/2/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Tersangka kasus aborsi, Bripda Randy Bagus, telah di-PTDH-kan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dalam waktu dekat, Polda Jatim, akan menggelar upacara pencopotan kepada yang bersangkutan berupa pelepasan tanda kepangkatan.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, upacara pencopotan Bripda Randy Bagus bakal dilangsungkan usai proses administrasi rampung.

“Nanti ada dewan terkait dengan anggota. Setelah ada putusan baru bisa dilakukan pelepasan pangkat,” ujar Gatot di Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Seperti diketahui, kasus aborsi mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi universitas swasta di Malang, ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun lantaran depresi setelah diminta kekasihnya, Randy, menggugurkan kandungan.

Jasad Novia ditemukan di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Usai diselidiki, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka kasus aborsi sesuai Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Terkini, berkas perkara Bripda Randy Bagus sudah dinyatakan lengkap alias P21. Polisi juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin