TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kekosongan kursi jabatan wakil bupati Trenggalek, membuat DPRD setempat bergerak cepat dengan menggelar rapat paripurna.
Rapat paripurna itu untuk menetapkan panitia pemilihan Wabup Trenggalek, yang akan berjalan 45 hari kedepan.
“Penetapan panitia pemilihan Wabup ini dikarenakan adanya kekosongan di jabatan Wabup Trenggalek. Sebab secara regulasi setelah kemarin bupati di lantik menjadi Wakil Gubernur Jatim, maka Wabup otomatis akan menjabat menjadi Bupati,” ungkap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono usai memimpin rapat penetapan panitia, Kamis (13/6/2019).
Disampaikan Agus, ketika Wabup telah menjadi bupati maka ada kekosongan di jabatan Wabup Trenggalek. Dari adanya kekosongan tersebut maka DPRD menetapkan panitia pemilihan Wabup pada masa jabatan 2016-2021. Dari telah ditetapkannya panitia, panitia pemilihan mempunyai batasan waktu pemilihan Wabup selama 45 hari dan itu telah di atur di tartib.
“Batas waktu tersebut telah diatur di tartib dan jika selama batas waktu yang telah di tentukan tidak ada yang mendaftar, otomatis di tutup dan mengakhiri masa kerjanya panitia,” terangnya.
Apapun hasilnya, dikatakan Agus, panitia pemilihan selanjutnya akan melaporkan hasil yang telah dilaksanakan atas kinerjanya oleh panitia pemilihan kepada DPRD.
Laporan tersebut mulai dari di tetapkan sebagai panitia dan telah adanya pemberitahuan dengan cara melayangkan surat ke partai pengusung dengan jangka waktu yang ditentukan oleh panitia pemiliha.
“Hitungan masa kerja nanti, pelaksanaan pemilihan akan terhitung mulai dari rapat paripurna hari ini dengan telah di tetapkannya panitia pemilihan Wabup,” jelas.
Agus juga menambahkan, jika di masa pertama penetapan panitia pemilihan tidak ada yang mendaftar maka akanada masa perpanjangan lagi. Dengan akan dibentuk kembali panitia pemilihan yang baru, hingga sampai dimana ada yang mendaftar di jabatan kekosongan Wabup.