TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kabupaten Trenggalek akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 mendatang. Sebab sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 periode pemilihan kepala desa hanya boleh dilaksanakan pemilihan sebanyak tiga periode dengan durasi dua tahunan.
Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Djoko Wasono untuk pemilihan Kades serentak Kabupaten Trenggalek akan kembali berlangsung di tahun 2021. Untuk bulannya kapan, nanti dilihat jumlah terbanyak masa periode habisnya kapan. Jadi di tahun 2021 itu merupakan periode berikutnya.
“Karena pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan peraturan, dalam kurun waktu 6 tahun masa jabatan kepala desa sejak lahirnya undang undang 6 tahun 2014 yang mengatur tentang desa. Pelaksanaan pilkades memiliki durasi waktu dua tahunan,” ucapnya, Jumat (14/6/2019).
Lebih lanjut Joko mengatakan, Undang undang 6 tahun 2014 tersebut berbunyi tentang kepala desa dalam kurun waktu enam tahun periode masa jabatan kepala desa ini hanya boleh dilakukan pilkades serentak sebanyak tiga periode.
Hal itu juga di atur di PP 43 tahun 2014 berisi dalam kurun waktu dari pada pemilihan kepala desa dilakukan durasi dua tahunan. Peraturan tersebut juga sudah di tuangkan dalam perda dan perbup. Sedangkan untuk Trenggalek sendiri memang telah dibangun periodesasi peraturan dengan tiga periode pilkades.
“Jadi ritmenya setiap periode itu dua tahunan, sejak lahirnya undang undang tersebut tahun 2015 sudah diadakan pemilihan serentak,” terangnya.
Dijelaskan Djoko, selanjutnya di dua tahun berikutnya pada tahun 2017 dan kemarin periode ketiga jatuh pada bulan Februari 2019. Sehingga ritme berikutnya jatuh pada tahun 2021 mendatang. Sedangkan di tahun 2021 nanti akan ada sekitar 12 desa di tambah satu Desa Ngrencak setelah kemarin dilakukan pemilihan meninggal dunia. Maka di tahun 2021 akan ada Pilkades serentak di 13 desa.
“Dari akan adanya Pilkades serentak, maka misalkan ada desa dengan yang masa jabatan Kadesnya habis pada bulan Agustus 2019, di masa kekosongan nanti akan diangkat pejabat sementara (PJ) nantinya. Dan PJ itu nanti akan menjabat hingga dilaksanakan pilkades serentak tahun 2021,” imbuhnya.
Ditambahkan Joko, pengangkatan PJ sendiri akan diangkat dari aparatur sipil negara yang di usulkan oleh Camat, namun tentunya tidak terlepas dari persetujuan BPD desa yang bersangkutan.