FaktualNews.co

Ahmad Dhani Bisa Jalani Hukuman Kasus Idiot di Rutan Cipinang

Peristiwa     Dibaca : 891 kali Penulis:
Ahmad Dhani Bisa Jalani Hukuman Kasus Idiot di Rutan Cipinang
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kajati Jatim, Sunarta (kanan) didampingi Aspidum Kejati Jatim, Maryono (kiri).

SURABAYA, FaktualNews.co – Ahmad Dhani sudah kembali menghuni Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, mulai Kamis, 13 Juni 2019 kemarin. Setelah sebelumnya, musisi sekaligus pentolan grup band Dewa 19 ini ‘dipinjamkan’ ke Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani sidang kasus idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Serta sudah mendapat vonis kurungan satu tahun penjara oleh majelis hakim.

Ahmad Dhani pun terlihat senang kala dirinya dipindah ke Rutan Klas I Cipinang, mengingat seluruh keluarga besarnya ada di Jakarta. Disinggung soal kemungkinan pihak Ahmad Dhani bakal mengajukan pindah tahanan ke Lapas Cipinang saat menjalani vonis satu tahun PN Surabaya dalam kasus idiot bila kasusnya inkrah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Sunarta, mengatakan hal tersebut bisa dilakukan dan tidak jadi masalah. “Kalau nanti inkrah, nanti kalau mau (jalani hukuman) disana (Rutan Klas I Cipinang) juga tidak masalah,” ujar Sunarta, Sabtu (15/6/2019).

Dijelaskan Kajati Jatim, meski kejadian suatu perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan terjadi di Jawa Timur. Sang terpidana bisa menjalani hukuman di Rutan manapun. Asal kata dia, perpindahan disampaikan dalam berita acara pengadilan. “Jadi boleh disana,” singkatnya.

Diketahui, Ahmad Dhani sempat menghuni Rutan Klas I Medaeng yang ada di Kabupaten Sidoarjo sebagai tahanan titipan selama beberapa bulan untuk menjalani persidangan kasus idiot.

Selama perpindahan ini, beberapa kesempatan Ahmad Dhani meminta agar dirinya dikembalikan ke Rutan Cipinang. Alasannya, selain dekat dengan keluarga, pada waktu itu juga bersamaan dengan bulan Ramadan serta Lebaran yang ingin dirayakannya di Jakarta.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin