FaktualNews.co

Tolak Tanah Bengkok Jadi Galian Pasir, Warga Sidorejo Blitar Unjuk Rasa

Peristiwa     Dibaca : 1433 kali Penulis:
Tolak Tanah Bengkok Jadi Galian Pasir, Warga Sidorejo Blitar Unjuk Rasa
FaktualNews.co/Meidian/
Tampak puluhan warga Dusun Sidomulyo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok turun ke jalan mendesak kasun yang diduga mengalihfungsikan tanah bengkok dihentikan dari jabatannya.

BLITAR, FaktualNews.co – Puluhan warga Dusun Sidomulyo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin (17/6/2019) berunjukrasa terkait penyimpangan yang dilakukan oleh perangkat desa setempat. Pasalnya, diduga telah melakukan pengalihfungsian tanah bengkok menjadi galian pasir illegal.

Mereka menuntut agar oknum Kepala Dusun Sidomulyo, Doni Romdoni yang diduga mendalangi alih fungsi tanah bengkok dihentikan dari jabatannya. Juga bersedia bertanggung jawab atas dugaan pengalihfungsian tanah bengkok yang selama ini merugikan warga.

Koordinator aksi Kanto mengatakan, aksi ini berawal dari keresahan warga. Tanah bengkok yang kini menjadi tempat galian pasir ini merugikan warga setempat. Berupa jalan desa yang berlobang dan jembatan menjadi rusak akibat kerap dilalui oleh truk pengangkut pasir.

“Sejak Maret lalu mengalihfungsikan tanah bengkok yang sebelumnya tanah ladang menjadi galian pasir illegal warga resak takutnya jalan rusak atau tanak longsor dari aktifitas penambangan ini,” ungkapnya.

Kanto mendesak agar saat itu juga Kepala Desa Sidorejo, menghentikan Kepala Dusun Sidomulyo dari jabatannya. Sebab selain kasus tanah bengkok ini warga juga tidak suka dengan kasun yang diduga kerap melakukan penyimpangan dalam pengurusan sertifikat tanah warga.

“Selain mengalihfungsikan tanah bengkok tanpa pemberitahuan dan ijin warga ini. Kasun juga kerap mempersulit warga membuat sertifikat tanah. Maka dari itu hari ini juga kita minta kasun segera dihentikan dan diproses hukum,” tuntutnya.

Sementara, Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Sukamto memastikan warga kalau Kasun Sidomulyo, Doni Romdoni telah dinonaktifkan kerja mulai hari ini. Hanya saja kalau dalam hal pemecatan atau pemberhentiannya harus menunggu pada tanggal 28 Juni mendatang.

Sebab penghentian perangkat desa harus mengacu pada peraturan bupati yang dalam pemberhentian perangkat desa minimal jika sudah enam bulan menjabat. Sedang yang bersangkutan ini belum enam bulan menjabat.

Sedang kasus ini, Sukamto juga baru tahu kalau kasunnya telah melakukan hal yang sebenarnya dilarang dalam peraturan desa setempat. “Tidak ada aturan yang memperbolehkan alih fungsi bengkok menjadi galian pasir dan saya masih belum mengerti mengapa kasus saya melakukan ini,” kata Kades Sukamto.

Tak ambil pusing, Kades Sidorejo ini memilih menyerahkan kasus pengalihfungsian ini kekepolisian. “Kasus ini sudah kita serahkan ke kepolisian agar diproses secara hukum,” tukasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin