SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Kades Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo Ahmad Zaini akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 91 juta. Namun, karena uang tersebut sudah dikembalikan ketika proses penuntutan maka terdakwa tidak usah mengembalikan.
“Menetapkan masa penahanan dan dikurangi selama tahanan kota. Menetapkan terdakwa segera ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Hizbullah ketika membacakan amar putusan yang juga menetapkan barang bukti surat pernyataan pribadi yang ditanda tangani Ahmad Mulyanto atas tanah cuilan itu tetap terlampir berkas perkara.
Majelis menilai, bahwa Zaini terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang menikmati hasil uang deposito senilai Rp 91 juta dari hasil penjualan dua ancer tanah TKD Pagerwojo, Buduran yang terletak di Desa Jambangan, Candi seluas 3.190 meter persegi yang dimasukan ke rekening pribadi Sulfan Sauri.
Seharusnya, lanjut majelis, Zaini memasukan ke APBDes uang dari hasil penjualan tanah cuilan senilai Rp 310 juta kepada PT BBS pada tahun 2012 silam yang penyerahan melalui rapat dari Zainudin, bendahara era Mulyanto kepada Sulfan Sauri, bendahara Zaini.
Namun faktanya, terdakwa tidak memasukan uang tersebut ke dalam deposito rekening desa. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim Hizbullah.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. Meski begitu, ada yang menarik dalam kasus tersebut terkait barang bukti surat pernyataan pribadi yang ditanda tangani Ahmad Mulyanto atas tanah cuilan itu tetap terlampir berkas perkara.
S Makin Rahmat, tim penasehat hukum terdakwa menilai bahwa fakta hukum memang tidak bisa ditutupi bahwa yang menjual TKD Pagerwojo di Desa Jambangan pada 2012 silam itu bukan kliennya. “Klien kami terbukti menikmati uang hasil deposito saja. Bukan yang menjual TKD,” ucapnya.
Ia mengungkapkan hasil perkara kliennya yang diputus majelis itu bisa dijadikan dasar untuk mengungkap penjual TKD Pagerwojo. “Kami meminta agar APH (aparat penegak hukum) melanjutkan untuk mengungkap penjual (TKD) kepada PT BBS,” jelasnya.
“Kami mendorong penjual TKD Pagerwojo diungkap semuanya. Kok bisa TKD dijual atas nama pribadi, tanpa ada pelepasan, tukar guling dan hanya dibayar uang saja. Fakta hukum jelas korupsi itu,” ungkapnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Wahid mengaku terkait putusan hakim yang memutuskan berkas surat pernyataan pribadi yang ditanda tangani Ahmad Mulyanto atas tanah cuilan itu tetap terlampir dalam berkas perkara itu artinya kasus itu bisa dikembangkan.
“Kemungkinan dikembangkan, namun akan kami laporkan ke pimpinan terlebih dulu hasil putusannya,” ucapnya.