SITUBONDO, FaktualNews.co – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Situbondo, mulai mempertanyakan kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Situbondo.
Pasalnya, hasil audit BPK RI terhadap APBD Kabupaten Situbondo tahun 2018, piutang pajak tahun 2018 malah membengkak menjadi Rp 41,9 miliar lebih. Padahal, pada APBD Kabupaten Situbondo tahun 2017 lalu, piutang pajak hanya sebesar Rp 38 miliar.
Diduga kuat, naiknya tagihan piutang pajak tersebut, karena tidak adanya langkah terobosan yang dilakukan DPPKAD Pemkab Situbondo. DPPKAD dinilai paling bertanggung jawab dengan tingginya tagihan piutang pajak tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Zeiniye mengatakan, naiknya piutang pajak menjadi salah satu pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Situbondo . Banggar menilai, DPPKAD belum maksimal melakukan penagihan pajak, terutama yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Penagihan pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemkab Situbondo. Ironisnya, meski DPRD sudah sering memberikan masukan, namun piutang pajak daerah setiap tahunnya bukan berkurang melainkan terus meningkat,”ujar Zainiye, Rabu (19/6/2019).
Menurutnya, pada tahun 2016 piutang pajak sebesar Rp 34 miliar. Pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp 38 miliar, sedangkan pada tahun 2018 malah bertambah besar menjadi Rp 41,9 miliar. Dikatakan, membengkaknya piutang pajak, karena sistem penagihan pajak dinilai belum akuntabel. Sebab, DPPKAD masih menggunakan cara-cara lama.
“Oleh karena itu, DPPKAD Situbondo, kedepan perlu menerapkan reward and punishment. Bagi desa pelunas pajak, bisa mendapatkan bagi hasil pajak maupun menjadikannya variable indikator penentuan bantuan Alokasi Dana Desa,”kata Zainiye.
Lebih jauh Zainiye meminta kepada Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, agar mengevaluasi piutang pajak. Jangan sampai piutang pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.
”Karena dengan membengkaknya piutang pajak. Hal tersebut juga berdampak berkurangan PAD Kabupaten Situbondo,’”pungkasnya.