FaktualNews.co

DLH Ngawi Gelontor Uang Miliaran untuk Pengadaan RTH dalam Perkotaan

Birokrasi     Dibaca : 1875 kali Penulis:
DLH Ngawi Gelontor Uang Miliaran untuk Pengadaan RTH dalam Perkotaan
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/
RTH Taman Candi di Kota Ngawi yang menjadi tujuan wisata keluarga.

NGAWI, FaktualNews.co – Pemkab Ngawi melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengkebut pembangunan ruang terbuka hijau (RTH). Pemkab Ngawi siap menggelontorkan dana demi mengembangkan RTH dibeberapa titik ruas kota pada anggaran tahun 2019 ini.

Sasarannya, RTH di dalam lingkungan perkotaan. Seperti pembangunan RTH di Kepatihan, Benteng Pendem, Kompleks Terminal Kertonegoro, Taman Candi, Pemandian Tawun, Taman Sukowati, Taman Kota Ir.Soekarno, Alun-alun Merdeka, hingga kanan kiri jalur kolektor di Kabupaten Ngawi.

“RTH mempunyai peranan penting dalam penataan pembangunan di perkotaan, sehingga untuk pengadaannya perlu perencanaan yang matang dan akurat demi menjaga keseimbangan serta kualitas lingkungan perkotaan,” jelas Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kabupaten Ngawi, Dodi Aprilasetia, Senin (24/6/2019).

Sedangkan anggaran yang disediakan untuk pengadaan dan pembangunan RTH dari APBD Kabupaten Ngawi. Akan tetapi untuk pengadaan RTH tersebut Pemkab Ngawi juga mendapatkan kucuran dari pemerintah pusat melalui Dirjen RTH yaitu pembangunan RTH di area Benteng Pendem. Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran Rp 850 juta untuk pengadaan RTH di bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut.

“Mengenai pembiayaan RTH yang tidak sedikit itu, pengadaannya dilakukan secara bertahap. Namun dipastikan tahun 2019 sudah memenuhi target 30%,” urainya.

Keberadaan RTH sendiri selain menjadi ikonik, juga diharapkan dapat menjadi tempat wisata bagi masyarakat umum. “Dengan adanya RTH saya dapat mengajak bermain anak-anak tidak perlu jauh-jauh mencari tempat rekreasi yang murah,” terang Siti Robingah warga Kota Ngawi.

Selain sebagai destinasi, RTH juga mendasar pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Perkotaan yang meliputi 30% RTH. Dengan rincian 20% untuk RTH Publik dan 10% untuk RTH privat. Sedangkan RTH publik yang dikelola Pemkab Ngawi seluas 1.719.89 hektar atau 21,78%. Untuk RTH privat yang dimiliki oleh institusi tertentu/perorangan seluas 1.000.31 hektar atau 12.66%.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin