SIDOARJO, FaktualNews.co – Ustman Ihsan, mantan Ketua DPRD Sidoarjo yang tersandung perkara kecelakaan lalu lintas akhirnya menjalani putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi hukuman pidana percobaan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana 7 bulan penjara, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ucap Ketua Majelis Hakim Minnanoer Rachman, Senin (24/6/2019).
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu berjeda sebentar dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntunt 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Majelis menilai, putusan yang langsung diambil usai tuntutan itu atas dasar pertimbangan bahwa kondisi terdakwa sedang sakit dan harus dihadirkan di persidangan.
Bukan hanya itu, pantauan sidang terdakwa harus dibopong oleh dua orang pendamping untuk hadir di persidangan karena kondisi terdakwa terlihat pucat dan lemas serta langkah jalannya tertatih-tatih.
“Kondisinya beliau masih sakit. Ini habis putusan langsung balik ke rumah sakit,” ucap Awaluddin, Penasehat Hukum terdakwa usia sidang. Ia mengaku selama ini kliennya mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena penyakit komplikasi.
Meski begitu, dalam amar putusan majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum sesuai pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara disisi lain atas kelalaiannya itu, majelis mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang meringankan karena selama proses persirangan mengakui dan berterus terang serta menyesali perbuatannya. Bukan hanya itu, terdakwa dengan semua korban sudah ada perdamaian serta sudah memberikan santunan masing-masing korban.
Termasuk, memberikan ganti kendaraan kepada masing-masing korban dan hingga saat ini terdakwa kondisi sakit yang mengharuskan terdakwa berasa di rumah sakit.
Sebagaimana diketahui, Ustman didakwa karena kelaliannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Ferry Febrianto meninggal dunia.
Kejadian itu pada 2 Januari 2019 lalu sekitar pukul 10.00 Wib. Kala itu, terdakwa mengemudikan mobil Expander nopol W 1406 VC dari arah timur menuju barat yakni melalui jalur Kota Sidoarjo, Wonoayu hendak menuju Polsek Krian.
Namun, tepatnya di Jalan Raya Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo secara tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa tidak terkendali hingga melewati marka jalan, melawan arus kendaraan yang melaju dari barat ke timur.
Akibatnya, sejumlah kendaraan motor yang melaju dari timur ke barat yang dikemudikan yaitu A Miftahul Ilmi, Ferry Febrianto, Mustakim dan Dian Ahmad berboncengan dengan Wahyudi tertabrak mobil yang dikemudikan terdakwa.
Bukan hanya sampai disitu, mobil yang dikemudikan itu menabrak tembok rumah makan hingga terhenti. Kejadian itu mengakibatkan korban yang tertabrak mengalami luka-luka, satu diantaranya Ferry Febrianto meninggal dunia.