SIDOARJO, FaktualNews.co – Maraknya peredaran baby lobster, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I bakal menambah hukuman bagi para pelaku penyelundupan.
“Di dalam undang-undang nanti mungkin lebih diperberat lagi untuk hukumannya,” ucap Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM I Surabaya Wiwid Supriono saat ungkap kasus di kantor Bea dan Cukai Juanda, Senin (24/6/2019).
Seperti diketahui, penyelundupan baby lobster sendiri melanggar peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 56 tahun 2016 kemudian undang-undang 41 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang Nomor 31.
“Dalam undang-undang sendiri hanya enam tahun dengan denda 1,5 miliar, ini sangat kecil bagi para pemain,” terangnya.
Maka dari itu, jika sebelumnya dikenakan pasal tentang lingkungan dan pelestarian, pihaknya nanti bakal mengenakan pasal lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Akan kami kaitkan dengan SIUP, jadi akan kami kenakan pasal berlapis,” terangnya.
Disamping itu, penyelundupan baby lobster sendiri memiliki jaringan terputus. Sehingga sedikit menyulitkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Seperti yang dilakukan petugas yang selama ini melakukan pengembangan. Mereka bertemu di jalan kemudian ganti mobil, begitu juga dengan orangnya.
“Lobster ini merupakan suatu jaringan. Dalam artian, jaringannya hampir sama dengan narkoba, jaringan terputus. Pengepul dengan pembawa itu tidak kenal, kurirnya pun tidak tahu pemiliknya itu siapa,” pungkasnya.