SIDOARJO, FaktualNews.co – Meski mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Sidoarjo, tidak menyurutkan niat Ryan Dwi Agus Diantoro (24) untuk melangsungkan akad nikah dengan Fina Anjelina (18), perempuan pujaan hatinya asal warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Warga Jalan Nangka, Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo yang terjerat kasus penyalah gunaan narkotika tersebut melangsungkan akad nikah di Masjid As Sidiq Polresta Sidoarjo, Senin (24/6/2019).
Akad nikah tersebut dihadiri oleh kedua keluarga mempelai serta disaksikan oleh aparat kepolisian. Prosesi sakral yang dipimpin oleh Usman Mocktar, pejabat KUA Kecamatan Gedangan tersebut berlangsung khidmat.
“Saya terima nikahnya Fina Anjelina Binti Selamet Sampurno dengan mas kawin uang tunai Rp 100.000 dibayar tunai,” ucap Ryan Dwi Agus Diantoro yang disambut ucapan ‘sah’ oleh penghulu dan para saksi.
Kasat Tahti Polresta Sidoarjo, Iptu Darmadi mengatakan, proses akad nikah ini merupakan salah satu hak keperdataan tahanan. “Tahanan yang akan melangsungkan pernikahan kami fasilitasi. Kita saling menghargai, polisi itu melayani masyarakat,” ucapnya.
Usai acara, kedua mempelai harus berpisah. Pengantin pria terpaksa dibawa kembali masuk ke sel tahanan dengan kawalan aparat kepolisian.
Seperti yang diketahui, Ryan Dwi Agus Diantoro diamankan Satuan Reskoba Polresta Sidoarjo pada bulan April lalu karena terbukti memiliki narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 gram.