TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dalam kurun waktu 24 jam, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pengedar pil dobel L, satu pelaku diantara hasil pengembangan dan ditangkap dilokasi berbeda.
Tiga pelaku yang ditangkap di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur diantaranya, Riki Ricardo Alias Kardo (22) dan Dimas Raffi Ramdhani Alias Blendes (19), keduanya warga Desa Sawahan, Watulimo, Trenggalek dan Monel Setiawan Alias Bonir (19) warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
Dari tiga terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 261 butir pil dobel L, uang tunai Rp 185.000, tiga Hp dan barang bukti lainnya.
Setelah menangkap tiga pelaku dan dikembangkan, petugas berhasil meringkus terduga pelaku Febria Candra Pramana Alias Otong (25) kelahiran Samarinda dan bertempat tinggal di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek di rumahnya.
Dari pengakapan Otong, petugas mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 338 butir, uabg tunai Rp 600.000, Hp dan barang bukti lainnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membernarkan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku pengedar pil dobel Ldan barang buktinya yang akan diedarkan di wilayah Watulimo.
“Benar, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah menangkap empat terduga pelaku pengedar pil dobel L, satu diantaranya hasil pengembangan dari tiga pelaku. Untuk saat ini semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Disampaikan Didit, ke empat orang terduga pelaku ditangkap pada Minggu (23/6/2019). Dan berawal dari informasi masyarakat selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap tiga terduga pelaku dan barang buktinya.
Selanjutnya setelah menangkap tiga pelaku dan dikembangkan, petugas berhasil menangkap satu pelaku lain berikut barang buktinya.
“Untuk total barang bukti yang diamankan petugas, berupa pil dobel L dari tangan pelaku sebanyak 605 butir,” imbuhnya.
Ditambahkan pelaku akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar.