Edarkan Narkoba di Trenggalek, Seorang Remaja Asal Tulungagung Dicokok Polisi
TRENGGALEK,FaktualNews.co – Arja Fatikhul Umam Al Hamid Alias Barjak (22) remaja warga Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek.
Barjak diringkus petugas, lantaran diduga kuat telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L di wilayah Trenggalek. Ia ditangkap di tepi jalan raya, tepatnya masuk Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek pada saat bertransaksi pada Minggu (16/6/2019) lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Barjak berupa pil dobel L sejumlah 350 butir, satu paket yang dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,54 gram, sebuah handphone, uang tunai Rp 140.000 dan barang bukti lainnya.
” Memang benar Polres Trenggalek telah menangkap pelaku pengedar narkoba. Untuk saat ini, tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (25/6/2019).
Disampaikan Didit, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil akhirnya petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di tepi jalan raya masuk Desa Kamulan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke MapolresTrenggalek, guna proses lebih lanjut.
Dikatakan AKBP Didit, pelaku terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 Subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Didit.