Curi Onderdil Mesin Truck, Dua Warga Mojokerto Diringkus, Seorang Kabur
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Nasib nahas dialami dua pelaku pencuri onderdil mesin truck di Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Keduanya gagal mendapatkan hasil malah masuk bui setelah berhasil diamankan polisi.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga pelaku. Dua pelaku berhasil diamanakan, yakni Rokhim alias Simbur (41) dan Stefanus Rianggodo (45) asal Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam perburuan petugas Polsek Ngoro.
“Kedua pelaku berhasil kita amanakan setelah geger membawa kabur hasil curian onderdil yang diambil dari dalam gudang,” ucap Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selamat. Rabu (26/06/19).
Menurutnya, berbekal dari saksi mata orang yang pertama kali mengetahui adanya mobil dan sepeda motor yang dicurigai milik pelaku terparkir dalam gudang milik Hermanto, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Selamat menjelaskan, pencurian onderdil truck di jalan raya Ngoro nomor 25, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, berhasil digagalkan oleh warga dan petugas kepolisian.
“Para pelaku ini beraski dengan cara menjebol gembok gudang, kemudian megambil beberapa onderdil truck,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa beberapa macam onderdil dari dalam gudang. Ketiga pelaku kemudian membawa kabur dengan memasukanya kedalam back truck yang di parkir di luar gudang.
“Aksi para pelaku diketahui dari kecurigaan saksi mata yang pada saat itu melintas di depan gudang, pada Senin (24/06/19) sekitar pukul 18.00 WIB. Di sana terdapat motor dan truck para pelaku yang terparkir di depan gudang,” tegasnya.
Setelah dicek, lanjut Selamat, gembok gudang teryata sudah rusak dan beberapa onderdil truck yang berada di dalam gudang juga hilang.
“Salah satu pelaku berhasil kita amanakan di simpang jalan Ngoro, saat akan berusaha melarikan diri setelah aksinya ketahuan,” imbuhnya
Selimat menyebutkan, penahanan kedua tersangka tak lepas dari ditemukanya barang bukti berupa beberapa onderdil. Diantaranya bak perseneling spedo meter beserta tempat tape, satu set bos pom, satu set cres joint, satu set manipol, dan dua set tromol berikut kampas rem.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku langsung diamankan petugas kepolisian Polsek Ngoro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang akan menjerat keduanya yakni tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pasalnya 363 KUHP, ancamannya di atas 3 tahun penjara,”tandas Ipda Selamat.
Sementara, satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian saat ini masih dalam pemburuan.