‘Nyanyian’ Pelanggan Bawa ‘Iblis’ ke Sel Tahanan Polsek Wonosalam, Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kuli bangunan ditangkap anggota Polsek Wonosalam, Jombang, Jawa Timur, karena diduga menjadi pengedar obat terlarang jenis pil double L.
Pelaku bernama Sulistyono alias Iblis (26) warga Desa Sitimerto Kecamatan Pagu, Kediri. Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wonosalam dirumah kotrakanya yang ada di Desa Kuwik, Kecamatan Bareng.
Penangkapan terhadap Iblis ini bermula saat petugas melakukan kegiatan operasi dijalan raya Desa Pucangrejo, mengantisipasi tindak kejahatan dan kriminalitas di wilayah setempat.
Pada saat kegiatan berlangsung, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TA yang kedapatan membawa 20 butir pil koplo dalam saku celananya. Selanjutnya, TA digelandang petugas di Polsek Wonosalam untuk proses lebih lanjut.
Kepada polisi, TA mengaku mendapatkan pil haram tersebut dari Iblis sehingga petugas langsung bergerak cepat menangkapnya.
“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya setelah kami mendapatkan informasi dari seorang saksi TA yang kedapatan membawa 20 butir pil koplo yang menurut pengakuannya di dapat darinya (Iblis),” ujar AKP Luwi Nurwibowo, Kapolsek Wonosalam, Rabu (26/6/2019).
Luwi menjelaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku secara intensif untuk mengungkap pelaku lain yang terkait. Pelaku terancam dengan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Barang bukti sudah kami sita dan kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain dari pelaku ini,” pungkas perwira polisi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota ini.
Iblis warga Kediri dan barang bukti 20 butir pil koplo yang disita petugas Polsek Wonosalam, Jombang.