FaktualNews.co

Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Grafitikasi dan Pungli

Advertorial     Dibaca : 801 kali Penulis:
Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Grafitikasi dan Pungli
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi oleh Pemkot Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Inspektorat Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Pungutan Liar Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Pasuruan, di salah satu rumah makan, Kota Pasuruan, Rabu (26/6/2019).

Panitia penyelenggara sosialisasi, Lilik Pujiwati mengatakan tujuan sosialisasi yakni tertanggulanginya praktek pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

“Sehingga bisa terbangunnya perubahan mindset ASN dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar,” katanya, di sela kegiatan.

Pihaknya menegaskan bahwa gratifikasi dan pungli makin marak pada pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemerintahan bisa memberatkan masyarakat. “ASN tetap mengutamakan pelayanan prima serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi pungutan liar dalam bentuk apapun,” harapnya.

Dalam pesan Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, disampaikan Plt. Inspektur Kota Pasuruan, Betty Pramindari, diingatkan terkait contoh gratifikasi yang harus ditolak ASN. “Hal itu yang biasanya terjadi pada kegiatan kita sehari-hari dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN dalam melayani masyatakat,” ungkap Betty, saat bacakan pesan tertulis dari Wakil Walikota.

Dalam pesannya Teno kembali menegaskan bahwa ASN harus menolak pemberian tiket perjalanan dinas, menolak pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, menolak pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas seperti biaya event organizer atau konsumsi di tanggung pengusaha tertentu dan lainnya.

Selain itu juga diingatkan agar tak memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau ASN, menolak pemberian biaya ongkos naik haji, menolak pemberian hadiah ulang tahun, menolak pemberian uang ucapan terima kasih dan lain-lain. “Sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sosialisasi diikuti 100 peserta terdiri dari Sekretaris OPD dan Pejabat eselon III OPD. Juga dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Perwakilan Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Pasuruan, Camat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin