FaktualNews.co

Suap Jabatan Kemenag, ‘B1’ Kode Panggilan Romy untuk Menag Lukman

Nasional     Dibaca : 824 kali Penulis:
Suap Jabatan Kemenag, ‘B1’ Kode Panggilan Romy untuk Menag Lukman
FaktualNews.co/Istimewa/
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy saat diamankan KPK

FaktualNews.co – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romy) memiliki sebutan khusus untuk Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Romy memberi kode panggilan untuk Lukman dengan sebutan ‘B1’.

Kode ‘B1’ dari Romi untuk Lukman Hakim tersebut terungkap dalam sidang ‎perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, pada hari ini, Rabu (26/6/2019).

‎Awalnya, Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir mengonfirmasi soal adanya kode ‘B1’. Romi mengaku bahwa kode ‘B1’ merupakan panggilan atau sebutan yang dibahasakan ke rekannya terhadap Lukman Hakim Saifuddin.

“B1 biasanya saya bahasakan kepada orang,” ungkap Romi kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Jaksa kembali mengonfirmasi Romi soal maksud dari sebutan atau kode B1 untuk ‎Lukman Hakim. Kata Romi, kode B1 mengartikan letak Kementerian Agama (Kemenag) yang berada di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

“B1 itu Banteng, karena kan Kemenag adanya di lapangan Banteng‎,” terangnya.

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)‎ Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Okezone.com