Peristiwa

Warung Liar Menjamur di Tanah Aset Daerah, Pemkab Trenggalek Berupaya Cari Solusi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Warung liar menjamur berdiri tanpa izin di tanah asset daerah seputaran RSUD Dr. Soedomo Trenggalek. Dengan berdirinya warung liar tersebut, dikhawatirkan akan semakin menjamur dan mengakibatkan kumuhnya seputaran rumah sakit.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek,  tampaknya terus berupaya mencari solusi terkait keberadaan para pedagang liar tersebut. Namun Pemkab sendiri belum memiliki rencana seperti apa dalam menertibkan para pedagang yang berdiri di lahan aset daerah itu.

“Sebenarnya pemerintah telah bergerak cepat dalam menertibkannya. Dengan dibuktikan Bakeuda bersama pihak terkait seperti RSUD dr. Soedomo serta pemerintahan kelurahan setempat dan telah menggelar rapat terkait hal tersebut,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Agus Yahya, Rabu (26/6/2019).

Dijelaskan Agus, dalam hasil rapat tersebut, intinya akan menertipkan bangunan yang berdiri di wilayah aset daerah. Pihaknya (Bakeuda) bersama OPD terkait telah melakukan pengecekan di lokasi.

Dan memastikan ada delapan pedagang yang telah membangun warung semi permanen di lokasi tersebut. Sementara mereka membangun warung, juga tanpa disertai izin dari pemerintah.

“Tidak ada yang memberi izin mereka berdagang disitu, sebab datang secara sendirinya. Untuk itu dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera menertibkannya,” tuturnya.

Agus Yahya juga menyampaikan, terkait bagaimana cara menertibkannya sendiri belum ada kebijakan khusus terkait hal itu. Apakah nanti di relokasi ke tempat lain, dibuatkan food cout dan sebagainya. Sebab terkait hal itu harus diputuskan bersama melalui rapat.

Hal itu harus dilakukan, mengingat ada wacana pengembangan RSUD yaitu dengan membangun tempat semacam kantin yang saat ini belum ada.

“Sehingga selain di lokasi tersebut, nantinya pedagang yang selama ini berdagang di area jalan dr. Soedomo, khususnya tepat di depan RSUD akan dikut ditata. Juga ada kemungkinan pemerintah memiliki rencana lain terkait aset tersebut,” terangnya.

Agus juga menambahkan, terkait penataan pedagang di tempat tersebut harus melibatkan banyak pihak. Intinya jika mereka menempati aset daerah maka harus mematuhi aturan yang ada seperti membayar retribusi dan sebagainya.