BLITAR, FaktualNews.co – AK (36) alias Coky, Warga Dusun Banjarejo, Desa Slorok, Kabupaten Blitar, dan TW (34) alias Ruek, asal Dusun Dogong, Desa Gogo, Kabupaten Blitar, kini meringkuk di tahanan polisi.
Kedua orang ini dibekuk Satuan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar, saat mengedarkan sabu-sabu kepelanggannya.
Kepala BNNK Blitar. AKBP Agustiono mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, AK ditangkap di Wlingi sedangkan TW ditangkap di wilayah Kanigoro.
Menurut Agustiono, AK merupakan sindikat Lapas Madiun sedangkan TW mendapatkan barang dari AK yang merupakan residivis Lapas Madiun.
“Dari pengakuan AK ini dia dapat dari Aceh yang saat ini masih di penjara. Sedangkan TW mengaku mendapat dari AK dan hanya disuruh mengantar saja. Kedua pelaku mengaku bawa hanya di suruh. Dan transaksinya pengirimanya sistem ranjau, “kata AKBP Agustiono Kamis (27/6/2019).
Sementara AK mengaku mengenal sabu saat kenal dengan bandar yang ada di Lapas Madiun.
Dari kedua pelaku BNNK berhasil mengamankan sebanyak 10 poket sabu siap edar dan uang sebesar Rp 400 ribu. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 UU RI No 89 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.