SIDOARJO, FaktualNews.co – Andrik (27), asal warga Watu Tulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan unit Reskrim Mapolsek Wonoayu. Dia pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonoayu karena mengedarkan pil dobel L.
Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Ipda Imam Seken Giraldi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari pengembangan kasus penyalah gunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yang dibawa oleh Tari.
Waktu itu, pihaknya yang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang perempuan yang menggunakan pil doble L di Perumahan Bumi Papan Selaras, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, pihaknya pun langsung melakukan pantauan.
“Langsung kami tindak lanjuti. Setelah melihat seseorang sesuai laporan informan dan waktu itu gerak-geriknya mencurigakan, langsung kami datangi dan melakukan penangkapan,” ucap Ipda Seken, Kamis (27/6/2019).
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 7 butir pil doble L yang disimpan di dalam bungkus rokok. “Langsung kami bawa ke Mapolsek bersama barang buktinya,” terang Seken.
Dihadapan petugas, Tari mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Andrik seharga Rp 25 ribu per sepuluh butirnya.
Tidak ingin kehilangan target, petugas kemudian mencari keberadaan Andrik. Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya. “Tersangka juga langsung kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan atau 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang perkara mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau izin edar yang sah.