Kriminal

Buruh Tani di Pasuruan Dibekuk Polisi Gara-Gara Simpan Sabu

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang kakek yang diketahui bernama Ismail bin Rusdi (57), yang kesehariannya buruh tani asal Dusun Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Kakek berkumis tebal dengan rambut gondrong ini, terbukti memiliki dan menyimpan sabu.

Tersangka yang kerap bertransaksi barang haram ini, diciduk saat berada di depan rumah kosong, Desa Slambrit Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/6/2019), malam.

“Tersangka kami amankan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa dia sering transaksi sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono, pada FaktualNews.co, Jumat (28/6/2019).

Dari penangkapan terhadap tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 1 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,26 gram ,1 klip plastik isi sabu seberat 0,21 gram, 1 buah potongan sedotan warna putih,1 buah pipet kaca bekas terpakai dan 1 potong jaket warna hitam, untuk dijadikan barang bukti.

“Pengungkapan kasus melibatkan petani desa ini akan kami kembangkan,” jelas dia.

Pihaknya menduga bahwa barang terlarang yang didapatkan tersangka ini berasal dari para pengedar yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Tersangka Ismail bakal dijerat dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.