Hukum

Kejari Jember Periksa 2 Saksi Baru Terkait Kasus Rehab Pasar Manggisan

JEMBER, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali memeriksa 2 orang saksi terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran rehab Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kedua saksi tersebut berasal dari PNS dan non PNS.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahardi mengatakan, hari ini dijadwalkan pemanggilan 6 orang saksi baru, tapi hingga saat ini yang baru diperiksa 2 orang saksi.

“Untuk inisialnya S dan PS. Satunya ASN dan satu lagi swasta (tanpa menyebut jelas yang mana ASN dan yang swasta),” kata Herdian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/7/2019).

Dari hasil keterangan saksi didapatkan, lanjut Herdian, fakta baru, yang menguatkan keterangan saksi sebelumnya. Dimana mengindikasikan adanya pengesub pekerjaan dan peminjaman perusahaan untuk mendapatkan tender revitalisasi pasar.

“Jadi dari keterangan saksi, CV yang mengerjakan proyek dari luar kota, dengan pinjam bendera perusahaan CV di Jember. Padahal sesuai aturan harus namanya sendiri (tidak boleh perusahaan lain). Karena proyek ini penunjukan langsung. Jadinya CV-nya untuk konsultan pengawasan milik S, dan konsultan perencana inisial PS,” sambungnya.

Pemilik perusahaan yang dipinjam ini, katanya, milik Inisial S. “Kompensasinya ada fee. Besarannya 8 persen dari nilai kontrak yang diberikan,” ujarnya.

Lanjut Herdian, dengan adanya keterangan saksi tersebut, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan pengerjaan revitalisasi pasar itu. “Khususnya yang terjadi di Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul. Untuk pasar yang lain masih belum,” katanya.