TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kosim (56) warga Dusun Karang, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, harus merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.
Kosim ditangkap petugas, lantaran telah mencuri sebuah mesin diesel milik kelompok Tani Jaya Desa Wonocoyo, Trenggalek yang tengah dipergunakan mengairi sawah.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, peristiwa pencurian itu pada Rabu (19/6/2019). Ketika itu mesin diesel tengah dipergunakan mengairi sawah di korban warga Dusun Bendogolor, Desa Wonocoyo.
“Untuk saat ini pelaku dan semua barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (2/7/2019).
Disampaikan Didit, berawal Kosim (korban) bermaksut mengairi sawahnya dengan menggunakan mesin diesel air. Mesin diesel tersebut milik kelompok Tani Jaya Desa Wonocoyo yang dipinjam korban.
Ketika waktu makan siang tiba, korban selanjutnya pulang. Sementara mesin diesel ditinggal di sawah. Setelah selesai makan korban kembali ke sawah. Alangkah terkejutnya mengetahui diesel air tersebut sudah tidak ada ditempat.
Ketika itu, korban sudah berupaya mencarinya tetapi tidak ketemu. Dan akhirnya, korban memberitahu ke ketua kelompok tani, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Panggul.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Alhasil pelaku berhasil di ringkus berikut barang buktinya pada Minggu (30/6/2019),” terang Didit.
Ditambahkan Didit, akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Sedangkan pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.