FaktualNews.co

Hina Presiden Jokowi dan Hakim MK, Perempuan Blitar Terancam UU ITE

Kriminal     Dibaca : 7639 kali Penulis:
Hina Presiden Jokowi dan Hakim MK, Perempuan Blitar Terancam UU ITE
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Kapolres Blitar Kota, Adewira Negara Sinegar (tengah) menunjukkan barang bukti unggahan akun IF yang mengunggah foto editan presiden dan hakim MK.

BLITAR, FaktualNews.co – Pemilik akun Facebook ‘Aida Konveksi’ IF (44) warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar terancam melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Sinegar, mengatakan kalau kini pihaknya telah mengamankan perempuan yang pekerjaannya wiraswasta ini. Untuk diperiksa terkait unggahan gambar-gambar editan terhadap Presiden Jokowi dan hakim MK.

“Yang bersangkutan sudah kita periksa sejak tadi malam. Sampai hari ini masih kita periksa, kita punya waktu 1×24 jam untuk memeriksa. Setelah hasil pemeriksaan baru kita gelar perkara untuk tentukan apakah yang bersangkutan cukup bukti jadi tersangka,” kata Adewira, Selasa (2/7/2019).

Adewira mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, kalau pelaku ini menyatakan mendapatkan informasi tersebut dari postingan orang lain. Kemudian disebarkan melalui akun pribadi media sosialnya di Facebook.

Dimungkinkan pelaku ini bergabung dalam grup pendukung salah satu paslon yang kalah di pemilu kemarin. Hingga pelaku tanpa berpikir panjang langsung membagikan kembali unggahan di grup itu ke akun pribadinya.

“Kami tidak mengarah kesana. Kami saat ini fokus ke apakah pelaku ini pada malam hari menyebarkan konten ini. Lalu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut Polres Blitar berusaha untuk segera mungkin menyelesaikan kasus ini. Supaya masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak tersangkut kasus hukum.

“Kami berupaya agar segera diselesaikan sehingga memberikan pelajaran kepada orang lain untuk hati-hati dalam menyebarkan konten. Karena UU ITE sendiri sangat berat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan denda satu miliar,” kata Adewira.

Diberitakan sebelumnya unggahan akun Facebook ‘Aida Konveksi’ sempat membuat geger masyarakat. Sebab mengunggah editan foto Presiden Jokowi digabung dengan mumi yang diberi tulisan ‘the new firaun’ serta foto editan hakim MK yang kepalanya diganti kepala hewan anjing diberi tulisan ‘iblis berwajah anjing’.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul