Suami Istri di Surabaya Kompak Jadi Pencuri Motor
SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Jatanras Polda Jatim menangkap pasangan suami istri yang kerap melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Surabaya. Keduanya, Syafii alias Pii (25) dan Ninik Karlina alias Ninik (20) yang tinggal di Kapas Madya, Tambaksari.
Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasar laporan masyarakat yang mengaku telah kehilangan sepeda motor pada tanggal 14 Juni 2019 lalu.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap suami istri (Pasutri),” tandas AKBP Leonard M Sinambela, Selasa (2/7/2019).
Pasangan suami istri yang mengaku masih nikah dibawah tangan tersebut, berbagi peran ketika menjalankan aksi Curanmornya. Dikatakan Leonard, sang istri hanya bertugas mengantarkan Pii hingga menemukan sasaran.
“Istrinya ini berperan mengantar tersangka menjari sasaran dan sasaran yang dituju motor yang mau diambil, mereka turun kemudian istrinya pulang mengendarai kendaraannya sendiri,” lanjutnya.
Dari pengakuannya, pelaku mengaku telah mencuri delapan unit motor di lokasi yang berbeda. Empat diantaranya dilakukan bersama sang istri yang kini kondisinya hamil muda. Sedangkan sebelumnya, ia melakukan bersama orang lain yang saat ini sedang diburu petugas kepolisian.
“Selain ini sebenarnya ada lagi pelaku lain, kawannya ini juga yang melakukan Curanmor berdua. Akhirnya juga sama dan dia menjadi eksekutornya,” terang mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
Modus yang dijalankan pelaku, dengan menyasar motor terparkir dipinggir jalan dan sedang ditinggal pemiliknya. Sebelum motor dibawa kabur, lebih dulu pelaku merusak kunci kendaraan dengan kunci T yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Motor yang berhasil dicuri tersebut selanjutnya oleh pelaku dijual ke Madura dengan harga bervariasi. Dari Satu jutaan hingga tiga juta rupiah, “Masih sedang kita dalami dan kita lacak penadahnya,” singkat AKBP Leonard.
Dari ungkap kasus ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda, satu kunci T, uang tunai yang diduga hasil penjualan motor curian sebesar Rp2 juta.
Kedua pasangan muda-mudi ini terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.