TRENGGALEK, FaktualNews.co – Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah, Hamroatin Nuha (38) warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diringkus polisi.
Modus pelaku untuk memperdayai calon korbannya yakni, dengan iming-iming menjanjikan pembelian barang milik korban yakni Erminingsih (42) warga Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan dengan harga tinggi.
Setelah barang korban diserahkan atau diambil dan dijual pelaku, uang yang didapat dari hasil penjualan barang tersebut tidak diberikan ke korban. Malah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan pelaku, korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 414 juta 300 ribu.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan peristiwa tersebut. Untuk tempat kejadian perkara di rumah Kamiran warga Desa Gembleb, Pogalan. Sedangkan kejadiannya pada Selasa (6/2/2018) dan Senin-Minggu (12/3/2018).
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa nota penjualan dua almari, nota penjualan beras 32 ton telah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (2/7/2019).
Disampaikan Didit, berawal pelaku membeli barang milik korban dengan harga di atas rata-rata dan dijanjikan pembelian barang akan dibayar sepuluh hari kedepan. Selain itu pelaku juga memberi iming-iming, bahwa barang yang dibawanya semua akan dibayar.
Namun setelah korban menunggu hingga melebihi batas waktu perjanjian pembayaran, pelaku tidak membayar. Korban merasa curiga selanjutnya mendatangi ke tempat Kamiran yang saat itu merupakan tempat mengirim barang milik korban.
Setelah dicek barang milik korban ternyata sudah tidak ada semua. Selanjutnya korban menemui pelaku dan menanyakan tentang pembayaran barang tersebut.
Ketika ditanya terkait pembayarannya, pelaku selalu menjanjikan dan tidak ada realisasi sama sekali. Karena merasa ditipu, korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Pogalan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Didit.