SUMENEP, FaktualNews.co – Setelah HR (19) warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap korp Bhayangkara ujung timur Madura. Senin (1/7/2019) kemarin, kini giliran AW (20), warga Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, harus berurusan dengan polisi, atas kasus serupa merenggut keperawanan gadis di bawah umur.
Dari keterangan tertulis Kepolisian Resort Sumenep, tindakan bejat AW melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dilakukan di dalam kamar rumah temannya di Kecamatan Pasongsongan. Selasa (25/6/ 2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tindak pencabulan dilakukan AW di dalam rumah temannya inisial JR, di Desa/Kecamatan Pasongsongan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan kronologi, kasus pencabulan berawal pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, korban sebut saja namanya Bunga (16), diajak keluar untuk berfoto-foto dipantai Pasongsongan, selang sekitar 2.5 jam kemudian. Bunga yang bersama adiknya oleh AW diajak ke rumah temannya (JR) dengan modus rujakan.
“Sampai di rumah JR, Bunga ditarik oleh AW ke dalam kamar, di dalam kamar tersebut lah, AW menyetubuhi Bunga,” sambungnya.
Bermodal cerita gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini, kedua orang tuanya langsung melaporkan perbuatan bejat AW terhadap anak gadisnya ke pihak berwajib.
“Jum’at (26 /6/2019) Bunga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan keesokan hari langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” tegas AKP Widi.
Dalam perkara ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan.
“Pelaku terancam 15 tahun penjara, barang bukti berupa kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana levis panjang warna hitam polos, celana dalam coklat, BH warna biru, turut kita amankan,” pungkas perempuan yang juga menjabat Kapolsek Sumenep Kota ini.