Kejari Pasuruan Bidik Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD
PASURUAN, FaktualNews.co – Dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa, di beberapa Kecamatan, di Kabupaten Pasuruan, sedang diteropong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Bahkan lembaga penegak hukum ini juga tengah mendalami laporan dari masyarakat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, bahwa pihaknya masih lakukan penyelidikan terkait adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di tujuh desa.
“Kami masih mendalami dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa,” katanya, pada awak media, Rabu (3/7/2019).
Diakuinya jika pihaknya masih percepat penyelidikan. Untuk menguak adanya dugaan penyalahgunaan uang negara itu, Korps Adhyaksa ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat terkait nilai kerugian negara dari kasus ini.
“Pihak inspektorat sudah saya minta lembur untuk menyelesaikan tentang kerugian yang ditimbulaknnya,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, kalau pihaknya sudah memberikan warning ke inspektorat untuk segera memberikan rincian nilai kerugian negara akibat perbuatan sejumlah oknum di tujuh desa itu hingga pertengahan bulan ini sudah ada nilai kerugian negaranya. “Sementara ini sudah tiga desa yang diketahui nilai kerugian negaranya,” tegas Denny.
Sementara ini, dari laporan masyarakat yang masuk ke Pidsus, ada tujuh desa yang diduga kuat penggunaan DD dan ADDnya yanng bermasalah. Keujuh desa itu yakni Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo untuk DD tahun 2017, Desa Semare, Kecamatan Kraton, untuk DD tahun 2016, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang untuk DD tahu 2016.
Selain itu, ada juga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton untuk DD tahun 2017, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol untuk DD tahun 2017, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, untuk DD tahun 2017, dan Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen untuk DD dan ADD tahun 2017. “Hasilnya nanti akan kami buka datanya secara lengkap kalau semua penghitungan sudah tuntas,” pungkas dia.