FaktualNews.co

Jual Pil Trex, 2 Pemuda di Jember Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1335 kali Penulis:
Jual Pil Trex, 2 Pemuda di Jember Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Pengedar pil trex saat diminati keterangan di Polres Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Ribuan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trexphenidyl siap edar yang akan dijual di wilayah Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, berhasil diamankan polisi.

Okerbaya tersebut didapatkan dari dua orang pemuda bernama Mohamad Taufik Hidayat dan Ahmad Sholih Bilhaqillah, warga Kelurahan Kranjingan, kecamatan setempat.

Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil, awal tertangkapnya para tersangka setelah ada laporan warga yang resah adanya aktifitas transaksi okerbaya yang dilakukan seorang pemuda di pinggiran jalan desa setempat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi pun kemudian bergerak untuk melakukan pengintaian. Ternyata saat itu polisi mendapati tersangka Mohamad Taufik Hidayat yang akan bertransaksi pil haram itu.

“Tersangka Mohamad Taufik Hidayat kita tangkap pertama kali. Dengan barang bukti satu klip berisi 9 butir pil Trex yang akan dijual dengan harga Rp 30 ribu, Selasa malam (2/7/2019),” jelas Faruk.

“Kemudian setelah kita geledah petugas menemukan 783 butir pil berlogo Y. Tersangka Taufik juga mengaku membeli pil tersebut seharga Rp 1.050.000 dengan mendapatkan 1000 butir dari tersangka lain bernama Ahmad Sholih Bilhaqillah alias Ebil. Tersangka Ebil kemudian kita tangkap di rumahnya,” sambungnya.

Tersangka Ebil sendiri mengaku mendapatkan pil berbahaya tersebut dari tersangka lain berinisial AL yang saat ini dalam buruan petugas.

“Kedua tersangka ini menjual pil-pil tersebut dalam kemasan berisi 4 butir yang dijual seharga Rp 10.000 dan kemasan 9 butir seharga Rp 20.000. Dari transaksi 1000 butir tersebut tersangka mendapatkan keuntungan dari tersangka AL hingga Rp 800.000,”jelas Faruk.

“Tersangka telah menjual 1000 butir, ini yang kedua kalinya,” lanjutnya.

Selain menyita ratusan pil dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah uang hasil transaksi dan dua buah ponsel.

Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul