Pengecer Judi Togel Online di Blitar Dibekuk Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
BLITAR, FaktualNews.co – Arif Dwi Cahyono (26), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dibekuk polisi setelah terbukti menjadi pengecer judi togel online.
Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, bedasarkan informasi dari masyarakat pelaku ini menjadi pengecer judi togel, lalu dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku ini sedang melakukan perjudian togel online. Dan pelaku berperan sebagai pengecer,” ungkapnya, Kamis (4/7/2019).
Burhan menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah headphone Xiaomi Note 6, satu lembar rekapan nomor togel, satu buah ATM Bank Mandiri dan uang tunai Rp415 ribu.
“Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian maka pelaku terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkas Burhan.