Miris, Anak Bawah Umur di Jombang, Terlibat Jaringan Peredaran Sabu
JOMBANG, FaktualNews.co – Empat orang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu kembali dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Keempatnya diduga merupakan satu jaringan yang telah lama menjadi target operasi (TO) polisi,
Ironisnya, salah satu diantara para pengedar diketahui masih dibawah umur dan seorang lagi berjenis kelamin perempuan yang masih berusia muda.
Penangakapan para pengedar barang haram ini diawali dengan dibekuknya, Yayuk Susanti (27) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kediri. Pelaku yang notabene menjadi TO petugas ini dibekuk di sebuah rumah di Kelurahan Kepanjen, Kota Jombang, Selasa (2/7/2019) lalu, sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari tangan Yayuk, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 0,31 gram yang disimpan dalam sebuah plastik klip. Diwaktu bersamaan, polisi juga menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar sabu. Namun, ironisnya, pelaku masih berusia dibawah umur.
Pelaku berinisial RM (17) asal Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang ini, juga tak bisa mengelak, setelah polisi mendapati empat plastik klip sabu dengan total berat kotor 1,10 gram. Masing-masing klip berisi 0,22 gram hingga 0,40 gram.
“Dari keterangan dua tersangka ini kami kembangkan lagi hingga kami mendapatkan dua pelaku penyalahgunaan narkotika lainya,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Jum’at (5/7/2019).
Keduanya yakni Bayu Irwansyah (20) dan Agus Prayogi (20), warga Karang Tengah, Kecamatan Kandangan, Kediri. “Kedua pelaku kami tangkap di sebuah warung kopi di kawasan Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang, selang beberapa jam saja dari penangkapan Yayuk dsn RM, “beber Mukid.
Saat digeledah, polisi mendapati sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat empat plastik klip sabu dengan total berat 0,98 gram. Sebuah pipet kaca yang ada sisa sabu yang kami temukan dalam bekas kertas grenjeng rokok dan seperangkat alat hisap serta sebuah korek api.
“Masing-masing klip ini rata-rata beratnya yang dua 0,22 gram dan dua lagi 0,27 gram,”rincinya.
Keempatnya langsung dibawa polisi ke Mapolres Jombang, untuk proses penyidikan. Mukid menegaskan, akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar. Sementara, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami pasti akan kembangkan ini, karena kami sinyalir ada jaringan lain yang lebih besar lagi,”pungkasnya.