Pengedar Sabu 10 Kg yang Ditangkap di Jakarta, Sempat Kabur Hingga Tertabrak Truck
SURABAYA, FaktualNews.co – Pieter Kristiono (38), pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram yang ditangkap Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim di Jakarta, sempat kabur saat hendak dibawa ke Surabaya.
Dalam perjalanannya, sang pelaku yang notabene warga keturunan tinggal di Perumahan Permata Taman Palem Blok A5 16, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ini, berusaha mengelabui petugas kepolisian, yang saat itu telah menangkapnya.
Kendaraan yang ditumpangi petugas kepolisian dengan membawa tersangka menuju ke Surabaya, melintas di jalan tol, “Dalam perjalanan, Tim Satgas berhenti untuk mengisi BBM di rest area SPBU tol Tambun, Bekasi,” ucap Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik, Jum’at (5/7/2019).
Bersamaan dengan itu, tersangka meminta ijin hendak buang air kecil. Sambil dikawal petugas yang menangkapnya, dan dalam kondisi tangan terborgol. Pelaku kemudian berjalan beberapa meter untuk menyalurkan hajatnya. Tak disangka, pelaku seketika mendorong petugas hingga terjatuh.
Pieter kemudian bergegas melarikan diri, melompat pagar pembatas jalan tol. Mengarah ke ruas jalan tol lain. Naas, ia tiba-tiba dihantam truk yang melintas dari arah yang tak disangkanya.
“Saat itu petugas belum mengambil tindakan tegas terukur, karena melihat situasi yang ramai dan di tempat umum,” tandas Sentosa Ginting L Manik.
Pieter terpental dengan beberapa luka di tubuhnya, namun masih sadarkan diri. Dalam keadaan tak berdaya, ia kembali diamankan polisi yang dibantu oleh petugas dari satuan PJR setempat. Tersangka lalu dibawa menuju rumah sakit Hermina Bekasi guna mendapat pertolongan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Jatim.
Untuk diketahui, Pieter Kristiono ditangkap di rumahnya di Perumahan Permata Taman Palem Blok A5 16, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Pada hari Rabu (3/7/ 2019), sekitar pukul 10.45 WIB.
Penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka Yoyok Priyanto yang lebih dulu diamankan di Gresik pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2019 lalu.
Dari tangan Pieter, polisi berhasil mengamankan sepuluh galon cat all purpose merk USG Boral yang diduga berisi Narkoba jenis sabu. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomot 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.